Bandung Barat – Longsor besar yang melanda Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026, bukan sekadar bencana alam. Peristiwa ini membuka luka sosial sekaligus menyingkap lemahnya pengawasan tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Material longsoran dari lereng Gunung Burangrang menghantam permukiman Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, menimbulkan kerusakan parah. Hingga kini, puluhan warga dilaporkan masih hilang, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Lebih dari Sekadar Faktor Alam
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sayur di lereng curam adalah pemicu utama longsor. Namun, bagi warga, tragedi ini bukan hanya soal lahan, melainkan soal hak atas rasa aman yang selama ini diabaikan.
“Alih fungsi lahan di atas 750 mdpl jelas melanggar aturan. Tapi yang lebih penting, ini merenggut nyawa warga yang mestinya dilindungi,” ujar KDM.
Regulasi Ada, Nyawa Tetap Melayang
KBU sebenarnya dilindungi oleh berbagai aturan, mulai dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 hingga UU Nomor 32 Tahun 2009. Semua regulasi itu menegaskan larangan konversi lahan hutan di kawasan rawan longsor.
Namun, fakta keberadaan kebun sayur di lereng curam menunjukkan bahwa aturan hanya kuat di atas kertas. Sejumlah pengamat tata ruang dari ITB menilai, ketidakmampuan aparat menindak pelanggaran membuat regulasi kehilangan makna.
Tragedi ini memicu desakan dari DPR RI, termasuk Fraksi NasDem, agar dilakukan investigasi transparan. Publik menuntut agar hasil penyelidikan diumumkan secara terbuka, sebagai bentuk akuntabilitas negara terhadap korban.