KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Setelah adanya pembukaan hotline pengaduan bagi korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN/SMPN/SMAN dan sederajatnya khusus wilayah Kota Bogor, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Bogor, kini telah melayangkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung RI, guna melakukan penyelidikan serius terhadap kesemrawutan sistem yang saat ini terjadi didalam prahara PPDB Kota Bogor.

Selain adanya kerugian negara, kini sistem PPDB yang digadang-gadang sebagai akses yang mampu menjawab perkembangan zaman, justru masih menjadi ruang transaksional yang telah mencoreng dunia pendidikan.

Dari layanan pengaduan yang telah dibuka sejak Rabu (12/7) hingga Jumat (14/7) pihaknya telah menerima setidaknya sepuluh pengaduan. Dari aduan tersebut didominasi PPDB melalui zonasi.

Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana mengungkapkan, pihaknya telah menemukan banyak kasus dan permasalahan terkait proses PPDB ini terutama penerimaan jalur zonasi.

“Masyarakat masih bersemangat untuk mengadukan masalah PPDB dan merasa tidak puas karena tidak diterima meskipun berada dalam zona yang dekat dengan sekolah,” ungkap Rudi kepada awak media, Jumat (14/7) sore.

Tidak hanya itu, LBH Ansor pun mengkritisi sistem PPDB yang dianggap buruk dan berpendapat bahwa sistem yang buruk akan melahirkan hal-hal yang lebih buruk lagi.

“Berangkat dari fakta bahwa salah satu korban yang mengadukan, itu secara zona dekat, ada yang 700 meter, ada yang 200 meter, itu tidak diterima disekolah baik itu SMP atau SMA,” terangnya.

Tak hanya sistem yang dinilai tak adil, LBH Ansor menyayangkan keprihatinan terhadap perilaku tak terpuji dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). dimana oknum ASN mencoba Meng-akal – akali, memberi angin surga kepada orang tua peserta PPDB.

Untuk itu, kata Rudi, LBH Ansor berencana untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengajukan gugatan hukum terkait masalah ini. Mereka akan melakukan upaya hukum jika pengaduan yang diterima dianggap memadai.