JAKARTA – Isu mengenai belum dipublikasikannya laporan keuangan Danantara menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Sorotan muncul karena Danantara merupakan lembaga pengelola investasi dan aset negara dengan nilai besar yang memiliki peran strategis dalam penguatan ekonomi nasional.
Sejumlah pengamat ekonomi dan pengguna media sosial mempertanyakan alasan belum dibukanya laporan keuangan lembaga tersebut ke publik.
 Kondisi itu memunculkan kekhawatiran mengenai transparansi, akuntabilitas, hingga potensi lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset negara.
Namun di sisi lain, pemerintah dan manajemen Danantara menegaskan bahwa proses pelaporan dan audit tetap berjalan sesuai mekanisme hukum dan regulasi negara.
Danantara Disebut Tetap Jalankan Audit dan Pelaporan
Sebagai lembaga investasi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, Danantara memiliki karakter kelembagaan khusus atau sui generis.
Karena status tersebut, mekanisme pelaporan keuangan Danantara disebut berbeda dengan badan usaha milik negara maupun lembaga investasi konvensional lainnya.
Laporan keuangan tahunan tetap disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan negara.