KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Rakyat Revolusioner menggelar aksi di depan Pengadilan Agama Kota Bogor, dengan adanya isu lahan persengketaan tanah waris Alm. Mangsoer Raden H Dalem yang berada di Kampung Parung Banteng Kelurahan Ketulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Agama Kota Bogor.

Massa aksi tersebut Aksi menuntut Pengadilan Agama Kota Bogor untuk berlaku bijak dalam menangani hal tersebut, para peserta aksi massa bahkan membakar ban di depan kantor Pengadilan Agama Kota Bogor, Jalan KH R Abdullah bin Nuh Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

“Kami dari Front Rakyat Revolusioner menyikapi isu yang saat ini berkembang, dimana kubu yang berlawanan dari ahli waris, meminta pihak pengadilan agama mengeksekusi lahan yang kini sedang sengketa itu,” kata Desta Lesmana, Koordinator Front Rakyat Revolusioner di sela aksi massa yang digelarnya, Senin (20/02/23).

Secara sah kata Desta, tanah tersebut merupakan milik ahli waris, yakni H Rudi Yusuf. Maka kata Desta diindikasikan adanya mafia tanah yang berada didalam Pengadilan Agama Kota Bogor.

“Sebab secara logika saja masa ada yang mewakafkan setelah sekian lamanya, alm Mansoer H Dalam itu meninggal tahun 1849, lalu pernyataan wakaf itu ada pada tahun-tahun 1990an, mana mungkin itu,” imbuhnya.

“Maka kami menyikapi permasalahan ini, yang diduga adanya kelompok mafia tanah yang berada di Pengadilan Agama Kota Bogor ini,” lanjut Desta.

Desta juga menyebut, akan terus mengawal sampai akhir. Dimana tanah tersebut saat ini sedang berperkara, dan dirinya merasa heran akan adanya isu bahwa lahan tersebut dapat dieksekusi sebelum adanya putusan pengadilan.

“Saat ini kan sedang berperkara lahan tersebut, yah kita heran bahwa pengadilan kok bisa eksekusi sebelum adanya putusan resmi akan tanah tersebut,” jelasnya.

Ahli waris sempat diberikan sesi untuk audiensi oleh Kepala Pengadilan Agama Kota Bogor, dimana mereka dari perwakilan ahli waris menanyakan langsung kepada pihak pengadilan agama Kota Bogor, terkait isu yang beredar, bahwa tanah tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Agama Kota Bogor.