Jakarta - Center For Budget Analisis (CBA) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan meminta keterangan Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad.

Desakan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang dialokasikan untuk pembelian serta penyewaan berbagai jenis kendaraan dinas.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa Bupati Joncik Muhammad menggunakan dana APBD untuk membeli satu unit mobil dinas dengan harga mencapai Rp 3,5 miliar pada 2025.

"Dia adalah salah satu orang yang sangat bahagia saat ini. Kebahagiannya bisa terlihat dari gayanya bisa bermewah mewah dengan anggaran daerah alias dari pajak rakyat. Mobil dinasnya saja Rp 3,5 Miliar," ujar Uchok kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Uchok merincikan, selain pembelian mobil dinas, APBD juga terserap untuk sewa kendaraan bermotor penumpang, kendaraan dinas khusus, dan sewa kendaraan dinas lainnya senilai Rp 4,6 miliar pada 2025.

Secara akumulatif, total APBD Kabupaten Empat Lawang yang dialokasikan untuk kebutuhan kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp 7,6 miliar.

Pihaknya turut menyoroti beban keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang yang diklaim harus menanggung utang tahun 2024 lebih dari Rp 1 miliar akibat pengadaan dan sewa kendaraan perorangan.

"Dan yang Paling "parah" adalah Sekda (Sekretaris Daerah) Empat Lawang harus membayar utang tahun 2024 sebesar Rp.1 miliar lebih gara gara Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, dan beli Kendaraan Bermotor Penumpang," katanya, Rabu (1/4/2026).

Uchok menilai penggunaan anggaran tersebut tidak transparan dan tidak berpihak pada rakyat, mengingat angka kemiskinan di Kabupaten Empat Lawang masih tergolong tinggi.