BOGOR - Diskusi nasional menguji keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar mafia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Acara ini membahas 'Dari OTT Menuju Pembersihan Sistemik dan Penyelamatan PNBP Negara'.

Digelar di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, pada Kamis (16/4), forum ini mempertemukan narasumber ahli. Ada Mayor Jenderal TNI (Purn.) R Gautama Wiranegara, Dr. Dinalara Dermawati ButarButar, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., S.Sos., M.Si. Dekan Fakultas Hukum Unpak, Dr. Eka Ardianto Iskandar, membuka acara.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Eka Ardianto Iskandar, menilai tema diskusi sangat relevan dengan kondisi saat ini. Ia menegaskan praktik mafia di bea cukai sudah menyentuh level sistemik.

"Keberanian KPK menjadi sorotan utama. Tidak cukup hanya operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga harus mampu membangun sistem yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

Ia menambahkan, forum akademik ini penting untuk melahirkan pemikiran konstruktif dari kalangan akademisi dan praktisi.

Dosen Fakultas Hukum Unpak yang juga praktisi hukum, Dina Lara Butar-Butar, mengungkapkan KPK telah menetapkan tersangka kasus suap impor barang.

"KPK sudah menetapkan empat tersangka. Namun, ada pihak-pihak tertentu yang jelas terlihat tetapi belum tersentuh sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan kargo seringkali terjebak dalam praktik menyimpang akibat sistem yang tidak memberikan kepastian.

"Saya tanya klien, kenapa mau memberi ke oknum bea cukai? Jawabannya, kami pada dasarnya tidak mau. Tapi sistemnya yang memaksa. Tidak ada kepastian dalam pemeriksaan barang. Akhirnya muncul komunikasi yang mengatasnamakan personel bea cukai," jelasnya.