Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam tata kelola pasokan batu bara PLTU periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan.
Penyidik melakukan penggeledahan di dua belas titik termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta sebuah bangunan eks restoran untuk mengamankan berbagai barang bukti penting.
Dalam penggeledahan di perumahan elit tersebut, polisi menemukan brankas terkunci berisi puluhan kilogram emas batangan dan mata uang asing yang ditaksir bernilai total mencapai Rp476 miIiar.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang pada komoditas energi nasional ini diduga berkaitan dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan sebuah brankas besar yang dalam kondisi terkunci rapat saat menggeledah rumah di kawasan Bogor tersebut.
Petugas terpaksa membuka paksa brankas tersebut hingga menemukan tujuh koper besar yang berisi timbunan aset kekayaan fantastis berupa logam mulia serta berbagai pecahan mata uang asing.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Isinya sangat fantastis, terdiri dari logam mulia dan berbagai mata uang asing," kata Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kamis (9/7/2026).
"Estimasi total aset tersebut jika dikonversikan ke dalam rupiah mencapai nilai Rp476 miliar," kata Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Selain mengamankan brankas dan dokumen pengadaan di eks restoran, penyidik juga menyisir beberapa lokasi lain yang dinilai memiliki relevansi dengan alur transaksi keuangan pengadaan batu bara.