DINAMIKA NEWS – Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan tanah kavling di kawasan Ekowisata Sentul menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Bogor, Kamis (18/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya respons pemerintah daerah terhadap pengaduan yang telah disampaikan sejak Agustus 2025.
Aksi demonstrasi ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat yang selama ini mengadvokasi para korban. Meski kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VIII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Agustus 2025, hingga kini para korban mengaku belum memperoleh kejelasan hukum.
Para korban menyebut telah melunasi pembayaran kavling yang berlokasi di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, serta Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur. Namun hingga penghujung tahun 2025, hak kepemilikan tanah maupun fisik lahan yang dijanjikan pengembang tak kunjung direalisasikan.
LBH Benteng Perjuangan Rakyat memperkirakan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah, dengan ratusan warga diduga menjadi korban praktik tersebut.
“Kami sudah menyurati dan meminta audiensi sejak lama, bahkan sudah bertemu beberapa anggota dewan. Tapi tidak ada tindak lanjut. Ini bukan sekadar sengketa bisnis, ini dugaan penipuan yang dilakukan secara sistematis,” tegas Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, di sela aksi.
Dalam unjuk rasa itu, massa membawa poster dan spanduk berisi tuntutan, di antaranya mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera memanggil pihak pengembang untuk rapat dengar pendapat (RDP). Mereka juga meminta Bupati Bogor melakukan evaluasi hingga pencabutan izin operasional pengembang apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Tak hanya itu, para korban juga mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses perizinan proyek kavling yang diduga bermasalah. Tuntutan lainnya meliputi pengembalian dana korban atau penyerahan aset yang sah secara hukum, serta memasukkan nama pengelola ke dalam daftar hitam pengembang.
LBH menegaskan, apabila dalam waktu 14 x 24 jam tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi hingga nasional.
“Tadi kami sudah bertemu Humas DPRD Kabupaten Bogor, katanya audiensi akan dijadwalkan minggu depan, entah benar atau tidaknya. Jangan biarkan Kabupaten Bogor menjadi surga bagi pengembang nakal. Rakyat sudah kehilangan tabungan seumur hidup mereka,” pungkas Andi.