KOTA BOGOR, WWB.co.id – Kapolsek Tanah Sareal Kompol Indrianingtyas HP, S.H memimpin operasi yustisi Mandiri Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020, bertempat di Komplek Perumahan BCC Tanah Sareal, Selasa (24/11/2020).
Oprasi tersebut, melibatkan seluruh jajaran Polsek Tanah Sareal. Ia mengatakan, operasi yustisi ini merupakan arahan dan petunjuk Kapolresta Bogor Kota guna memutus dan mengendalikan penyebaran covid 19 di Kota Bogor.
Dalam kesempatan itu, pihaknya melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
"Jika ada orang yang tidak menggunakan masker kami akan berikan tindakan sanksi fisik dan sanksi sosial, serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker," tegas Kompol Indrianingtyas HP, S.H.
Menurutnya, dalam operasi kali ini ada 17 orang yang diberikan tindakan karena tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.