JAKARTA, WWB.co.id – Henny S. Widyaningsih menegaskan, Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan karena Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem (Sertifikasi Kompetensi Nasional Indonesia).
Hal tersebut disampaikan Henny kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny mengatakan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Dewan Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP, ” tutur Henny.
Oleh karena itu, Sertifikasi Wartawan lewat BNSP belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.
Pada kesempatan yang sama, Agus mantan Komisioner BNSP yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan pelatihan ini mengatakan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya. Menurutnya, hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh Negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP. “Jadi kalau ada lembaga diluar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” tegas Agus.