Jakarta - Komisi III DPR RI berencana mengundang mantan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mendengar pandangannya mengenai mekanisme pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Langkah ini diambil setelah Mahfud MD menyatakan bahwa mekanisme pelimpahan kelanjutan penyidikan tersebut tidak dikenal dan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Menurut Mahfud MD, mekanisme pengalihan penyidikan lanjutan itu tidak ada di dalam hukum acara pidana Indonesia dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sistem hukum nasional.

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri memasuki babak baru setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan pada Sabtu (11/7).

Mahfud MD menilai model pelimpahan penyidikan dari sesama lembaga penyidik seperti ini tidak memiliki preseden dalam sistem hukum nasional serta menyalahi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP," kata Mahfud MD.

Ia menyoroti bahwa model pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak diatur di Indonesia sehingga perlu kajian keilmuan yang lebih mendalam.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya." kata Mahfud MD.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan tanggapan mengenai pandangan hukum tersebut dan menyatakan pihaknya berencana mengundang Mahfud MD guna mendengarkan pendapatnya secara keilmuan.