Jakarta - Penggunaan istilah Londo Ireng dalam pidato Presiden Prabowo Subianto saat Peringatan Hari Lahir ke-28 PKB memicu diskursus publik di media sosial.

Pemerintah melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan konteks pidato Kepala Negara tersebut.

Potongan video pidato Presiden Prabowo beredar di X dan TikTok sehingga sebagian pihak menafsirkan istilah itu sebagai pelabelan pers dan LSM.

Kondisi tersebut memicu aksi keprihatinan dari kalangan jurnalis dan aktivis akibat penyebaran video berdurasi singkat tanpa konteks secara menyeluruh.

Hasan Nasbi mengimbau masyarakat tidak melakukan generalisasi berlebihan karena istilah tersebut tidak ditujukan untuk menyudutkan seluruh entitas pers maupun LSM.

Istana menegaskan istilah Londo Ireng hanya merujuk pada oknum tertentu yang dinilai memiliki agenda khusus dengan memanfaatkan profesi tersebut.

"Jika ada londo ireng yang menggunakan pakaian wartawan, pakaian jurnalis, pakaian pengamat, pakaian LSM, bukan berarti semua LSM, wartawan dan pengamat adalah Lundok Ireng. Itu namanya memaksakan kontra flow ya," kata Hasan Nasbi.

Hasan Nasbi menggarisbawahi bahwa dinamika kebebasan berpendapat di ruang publik sejatinya berlangsung secara dua arah antara masyarakat dan pemerintah.

"Padahal di dunia kritik, di dunia kebebasan berpendapat, seharusnya kebebasan berpendapat itu berlaku dua arah. Anda boleh mengata-ngatai pemerintah, tapi pemerintah juga boleh dong mengkritik Anda," ungkap Hasan Nasbi.