JAKARTA - Klaim peretas beralias SN1F yang menyebut telah membocorkan 58 juta data siswa Indonesia di forum DarkForums dinilai tidak kredibel. Informasi ini diduga kuat merupakan modus penipuan atau scam.
Hingga saat ini, klaim tersebut tidak disertai bukti teknis seperti sampel data valid maupun verifikasi dari sumber resmi. Pelaku juga tidak menyediakan kontak terbuka untuk pembuktian klaim tersebut.
Berdasarkan data resmi laman Dapodik Kemendikdasmen, jumlah siswa Indonesia saat ini tercatat sekitar 51,4 juta jiwa. Selisih angka yang cukup besar memperkuat dugaan bahwa klaim tersebut palsu.
SN1F mengaku mengantongi data lengkap meliputi NIK, alamat, hingga nomor telepon. Pelaku menawarkan akses API real-time dengan sistem pembayaran melalui mata uang kripto kepada calon pembeli potensial.
Beberapa indikasi penipuan terlihat dari tidak adanya sampel data yang bisa diuji keasliannya. Selain itu, narasi bombastis sengaja digunakan untuk mendorong transaksi kripto secara cepat tanpa verifikasi.
Kasus serupa pernah terjadi pada RaidForums, platform perdagangan data ilegal yang akhirnya ditutup permanen oleh FBI. Banyak aktor di dark web hanya menjual klaim palsu demi keuntungan finansial.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan data. Pelaku individu terancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Korporasi yang terlibat penyalahgunaan data dapat dikenakan denda hingga 4 persen dari omzet tahunan. Penegakan hukum lintas negara juga dimungkinkan melalui UU ITE jika menargetkan warga negara Indonesia.
Masyarakat diimbau meningkatkan keamanan digital dengan menggunakan kata sandi kuat dan mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA). Pembaruan sistem operasi dan aplikasi secara rutin sangat disarankan untuk mencegah peretasan.