Warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tengah dilanda keresahan akibat pembangunan gereja di kawasan PT. IPI. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) mengungkapkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa koordinasi dengan masyarakat setempat dan menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.

Dalam siaran pers yang dirilis pada 6 Desember 2025, BP2UI menegaskan bahwa pembangunan gereja ini melanggar kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2002, di mana masyarakat Muslim setempat sepakat untuk menghentikan pembangunan karena IMB yang dianggap tidak sah.

"Surat peringatan dari Kecamatan Gunung Putri pada tahun 2004 juga menegaskan agar pembangunan tidak dilanjutkan tanpa izin resmi, demi mencegah konflik SARA," kata Ketua BP2UI, H. Anhari Sulthoni, SH, MH.

Meski telah ada pertemuan pada 10 Oktober 2025 yang dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Romo Eko selaku Ketua Gereja, pembangunan tetap dilanjutkan. Dalam pertemuan tersebut, IMB yang ditunjukkan tercatat untuk Desa Gunung Putri, sementara lokasi fisik gereja berada di Desa Tlajung Udik.

Kesepakatan untuk menghentikan pembangunan sementara hingga administrasi diperbaiki dilanggar, mendorong 405 warga untuk menandatangani surat kepada Bupati Bogor dan Kepala Tata Ruang Kabupaten Bogor pada 30 Oktober 2025, meminta penghentian dan pembongkaran bangunan ilegal tersebut.

Namun, hingga saat ini, tidak ada respon dari pemerintah. Pada 4 November 2025, warga kembali mendatangi lokasi, meski panitia gereja berjanji untuk menghentikan pembangunan, aktivitas tetap berlangsung.

"Kami akan terus mengawal proses ini demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di wilayah Gunung Putri," tegas H. Anhari Sulthoni.

BP2UI juga telah meminta klarifikasi kepada Dinas Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, yang menyatakan bahwa dokumen IMB tidak serasi dan seharusnya ditolak. "IMB yang ada tidak dapat dijadikan dasar sah untuk pembangunan," tambahnya.

Sementara itu, Agus Dinus, panitia pembangunan gereja, menjelaskan bahwa mereka memiliki IMB yang diterbitkan pada Desember 2000 dan telah beribadah di lokasi tersebut dengan bangunan semi permanen. Ia mengakui adanya kesalahan penulisan nama desa dalam dokumen IMB, namun menegaskan bahwa hal itu telah ditindaklanjuti ke DPKPP Kabupaten Bogor.