Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan isu pemberhentian guru non-ASN secara massal mulai 1 Januari 2027 adalah misinformasi. Pemerintah justru sedang melakukan penataan sistem tenaga pendidik agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN untuk mengisi kekurangan formasi di berbagai daerah.

"Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk, Selasa (5/5).

Kesalahpahaman publik muncul akibat interpretasi keliru terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut sebenarnya menjamin kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Surat edaran ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN. Langkah ini diambil karena kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia masih sangat tinggi.

"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," ujar Nunuk.

Pemerintah memastikan seluruh guru non-ASN tetap mendapatkan penghasilan selama masa transisi. Guru bersertifikat menerima tunjangan profesi, sedangkan yang belum tersertifikasi tetap memperoleh insentif dari pemerintah.

Penataan ini bertujuan memperbaiki sistem tenaga pendidik secara menyeluruh, bukan mengurangi jumlah guru. Fokus utama pemerintah adalah memberikan status yang jelas serta distribusi tenaga pengajar yang lebih merata di seluruh daerah.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah membuka seleksi ASN melalui jalur CPNS dan PPPK dengan memprioritaskan guru non-ASN yang telah mengabdi untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti.