JAKARTA - Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengusut indikasi kerugian negara di PT Pupuk Indonesia (Persero) menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap inefisiensi sebesar Rp12,59 triliun.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang mencakup 21 permasalahan, mulai dari pemborosan anggaran hingga potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan.
Laporan BPK menyoroti indikasi mark-up harga senilai Rp1,91 triliun pada pengadaan bahan baku NPK, batuan fosfat, dan Kalium Klorida yang diduga tidak melalui prosedur kompetitif e-procurement.
Risiko ekspor non-transparan juga ditemukan pada penjualan urea dan amonia ke luar negeri melalui mekanisme spot, yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan kecurangan.
BPK turut mencatat investasi bermasalah pada proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak yang memicu potensi pembengkakan biaya Rp2,96 triliun serta biaya hangus mencapai Rp250,92 miliar.
Sebelumnya, BPK mencatat pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun yang mayoritas berasal dari pengalokasian oleh perusahaan plat merah tersebut.
Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa temuan BPK merupakan dasar hukum kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera memulai proses penyelidikan resmi.
Uchok mengingatkan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto agar proses hukum tidak ditunda demi menjaga integritas lembaga yang menjadi ujung tombak swasembada pangan nasional.
"Jangan sampai Pupuk Indonesia, yang menjadi ujung tombak swasembada pangan, justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam akibat manajemen yang mengabaikan rekomendasi BPK," tegas Uchok, Sabtu (14/2/2026).