Jakarta - Jaksa Agung resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil berkaitan dengan proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah ini sekaligus merespons opini publik di media sosial X yang mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan dinamika politik nasional, meskipun spekulasi itu dipastikan tidak berasal dari pihak internal Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri ini diterima demi menjaga kredibilitas, komitmen integritas, objektivitas, serta netralitas instansi penegak hukum.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang Supriatna, Sabtu (11/07/2026).
Manajemen Kejaksaan Agung menegaskan bahwa operasional kedinasan dan seluruh penanganan perkara korupsi di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Anang Supriatna, Sabtu (11/07/2026).
Kondisi di sekitar kediaman Febrie Adriansyah pasca-pengumuman resmi terpantau sepi tanpa adanya pengamanan menonjol maupun aktivitas kedinasan yang khusus.
Pihak Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh pada proses hukum serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.