Jakarta - Isu mengenai pemecatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikaitkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto mendapatkan klarifikasi resmi dari pemerintah pusat agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.

Pemerintah menegaskan bahwa dalam kerangka Kebijakan PPPK 2026, tidak ada instruksi maupun regulasi yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi para tenaga PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa langkah yang sedang diambil pemerintah saat ini adalah melakukan penataan sistem kepegawaian agar lebih berkelanjutan.

"Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Justru pemerintah sedang melakukan penataan agar lebih terstruktur dan berkelanjutan," kata Rini Widyantini, akhir Februari lalu.

Rini Widyantini juga menepis kekhawatiran mengenai nasib tenaga PPPK paruh waktu yang baru saja diangkat dalam sistem kepegawaian nasional untuk memperkuat layanan publik di berbagai sektor.

"Tidak ada penghapusan PPPK Paruh Waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus," kata Rini Widyantini, akhir Februari lalu.

Rencana pengurangan tenaga kerja di tingkat daerah sebenarnya dipicu oleh penyesuaian fiskal masing-masing pemerintah daerah sebagai dampak dari implementasi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menjaga proporsi belanja pegawai agar tetap sehat sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah tersebut.

Pemerintah pusat menekankan bahwa skema PPPK, termasuk kategori paruh waktu, dirancang sebagai solusi formal untuk mengakomodasi tenaga honorer ke dalam sistem birokrasi yang lebih profesional dan terukur.