Jakarta - Markas Besar TNI memberikan penjelasan resmi mengenai pengerahan personel di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyusul dokumentasi yang viral di media sosial.
Langkah pengamanan fisik di Jakarta tersebut diambil TNI setelah menerima permohonan resmi dari pihak Kejaksaan Agung demi menjamin keselamatan pejabat negara yang mengemban tugas strategis.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyampaikan bahwa penugasan prajurit di kediaman Febrie dilakukan sesuai prosedur.
"TNI hanya melaksanakan tugas berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Tidak ada kepentingan lain di balik penugasan tersebut," ujar Muhammad Nas dalam keterangan pers, Kamis (9/7).
Mayjen TNI Muhammad Nas menambahkan seluruh mekanisme penempatan personel di lapangan telah melalui proses koordinasi ketat antarlembaga dan murni bersifat pengamanan fisik pada objek.
Landasan hukum legalitas penjagaan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur hak pelindungan negara terhadap jaksa dari berbagai risiko kedinasan.
Melalui regulasi tersebut, aparat keamanan dapat dilibatkan untuk memproteksi pribadi, keluarga, hingga harta benda jaksa berdasarkan permohonan resmi serta koordinasi yang sah.
Mabes TNI juga menegaskan operasi pengamanan ini sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan kasus korupsi atau pencucian uang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Penugasan prajurit murni demi aspek keselamatan dan dipastikan tidak mengintervensi atau memengaruhi independensi jalannya proses hukum yang sedang ditangani oleh institusi penegak hukum lain.