KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, terutama penggunaan masker menjaring sejumlah orang yang kedapatan tidak menggunakan masker, di Jl. Sumantadireja Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Sabtu (21/11/2020).
Para pelanggar kemudian didata oleh petugas gabungan dari Polsek Bogor Selatan, Anggota Koramil 0602 Bogor Selatan dan Satpol PP Kota Bogor.
Menurut informasi yang didapat, dalam operasi yustisi yang digelar Jajaran Polsek Bogor Selatan, sedikitnya ada 8 orang yang diberikan sanksi sosial, 2 orang denda masing-masing Rp. 50.000, teguran dan himbauan sebanyak 15 kali serta membagikan masker terhadap 10 orang.
Kapolsek Bogor Selatan Kompol Indrat Riyani S, SH mengaku geram masih saja ada warga yang eggan mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Padahal apa yang sudah dianjurkan pemerintah terkait prokes sudah jelas untuk melindungi kita dan keluarga kita dari penyebaran covid 19,” ungkapnya.
Halaman:
M
Penulis: Manan