DEPOK, WWB.CO.ID – Jual beli bangku diduga menjadi syarat bagi orang tua siswa di Sekolah Dasar (SD) Kota Depok ketika mendaftar anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Baru (PPDB) tahun 2023.
Ketika dikonfirmasi operator Penerimaan Peserta Bidik Baru (PPDB) SDN 2 Pitara Depok, Roni mengku sebelum PPDB dilaksanakan memang sudah ada berita seperti itu.
“Cuma kan kita tidak selalu menanggapi, karena orang tua baru bertanya-tanya sistem PPDB ini juga suka salah pengertian,” kata Roni ketika dikonfirmasi wartawan wwb.co.id, Selasa (11/7/23).
Ia menjelaskan, sistem PPDB SD berbeda beda dengan SMP dan SMA, SMK. “SMA itu dengan titik koordinat, dan SMP pun sama. Kalau kita di SD ini berdasarkan zona wilayah, beda dengan titik koordinat,” ucapnya.
“Zonanya cuma satu Kelurahan, kita tidak pake titik koordinat tapi zona lingkungan,” sambung Roni.
Sementara, Kepala Sekolah SDN 1 Pitara Depok Anwar Sanusi membantah bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Tidak ada jual beli bangku. Kalau mau memberi sumbangan boleh tuh saya lagi bangun fibernya belu ada, terserah dia (orang tua) mau ngasih berapa.? yang enak dia-dia juga yang tinggal disini, supaya apa itu manfaatnya.? supaya anak-anak bertambah, kalau ada kegiatan gak panas,” ungkap Anwar ketika dikonfirmasi wwb.co.id Selasa, (11/7/23).
Jadi, lanjutnya, gak ada istilah jual beli bangku itu, yang ada itu mau nyumbang silahkan, gak dipatok berapa-berapa.
“Saya kalau jual bangku Rp 5 Juta saya jual sekarang, supaya apa.? punya daya jual ini SD. Jangan nganggap enteng saja. Kan misalkan SMP-SMP sampe Rp 20 juta atau lebih, saya jual, kalau ada ya’ sukur, gak ada ya’ gak jadi apa-apa kan begitu. Itu harga jual namanya,” seloroh Sanusi sembari tertawa terbahak-bahak.