BOGOR, DINAMIKA NEWS – Menjelang berakhirnya masa wajib sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 17 Oktober 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menyusun langkah strategis melalui penyiapan regulasi daerah. Kebijakan ini ditujukan agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih mudah, terarah, dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pemerintah daerah tengah mengkaji berbagai kebijakan yang dapat mendukung implementasi program sertifikasi halal. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan, standardisasi, hingga pelayanan sertifikasi halal secara lebih efektif dan profesional.

"Informasi dari Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH menyebutkan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi UMK adalah 17 Oktober 2026. Kami akan menunggu arahan pimpinan untuk menyiapkan regulasi daerah sekaligus memperkuat sosialisasi agar pelaku UMK di Kota Bogor lebih mudah memahami dan mengikuti proses sertifikasi," ujar Alma Wiranta kepada awak media, Rabu (5/8), di sela mengikuti kegiatan pengembangan keilmuan kebanksentralan yang diselenggarakan Bank Indonesia.

Alma menilai, keberadaan regulasi daerah nantinya bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam mendukung peningkatan daya saing produk lokal. Sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku UMK.

Ia menambahkan, biaya pengajuan sertifikasi halal bagi produk UMK saat ini sebesar Rp230 ribu untuk setiap sertifikat. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, hingga manfaat sertifikasi halal.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPJPH, dan para pelaku usaha, Pemkot Bogor berharap seluruh UMK dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga produk-produk lokal semakin kompetitif di pasar nasional maupun global.