JAKARTA, WWB.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan  informasi  terkait  penyidikan  perkara dugaan tindak pidana  korupsi, pemberian hadiah atau  janji terkait penanganan perkara, yang tengah ditangani di Kabupaten Lampung Tengah.   
"Bahwa dengan telah dilakukannya  pengumpulan berbagai bahan  keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan  yang cukup," ujar ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/09/21) pagi.
KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka Azis Syamsudin yang merupakan Wakil Ketua DPR RI dari partai Golkar Periode 2019-2024.  
Adapun, dalam perkara ini Tim  Penyidik yang dipimpin oleh  Direktur Penyidikan melakukan  upaya paksa penangkapan  terhadap Azis Syamsudin dengan langsung  mendatangi rumah kediamannya  yang berada di Jakarta Selatan.   
Mengingat yang bersangkutan  meminta penundaan pemanggilan  dan pemeriksaan hari ini karena  mengaku sedang menjalani  isoman, sebab sempat  berinteraksi  dengan seseorang yang dinyatakan  positif covid-19.
Halaman:
M
Penulis: Manan