DINAMIKA NEWS– Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait kasus intimidasi terhadap empat wartawan media online papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang terjadi pada 3–4 Oktober 2025 dan diduga dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan media online dari seluruh Indonesia, IWO menyambut baik rekomendasi Komnas HAM tersebut. Rekomendasi ini dinilai menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa wartawan atau jurnalis merupakan pekerja hak asasi manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Marrakech.
Kasus intimidasi tersebut dialami empat wartawan papuanewsonline.com, yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob. Dugaan intimidasi dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktarian, bersama anggotanya, terkait pemberitaan aksi demonstrasi kelompok masyarakat GMPKK di depan Mabes Polri, Jakarta, yang menuntut pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika.
Akibat pemberitaan tersebut, para wartawan dan penanggung jawab media papuanewsonline.com dipanggil oleh Polres Mimika. Berdasarkan temuan Komnas HAM yang tertuang dalam rekomendasi kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para wartawan mengalami intimidasi berlebihan, kekerasan verbal, kekerasan fisik, hingga perampasan secara sewenang-wenang.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menegaskan bahwa keselamatan pekerja HAM, termasuk wartawan, dijamin oleh Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Sdr. Ifo Rahabav, Sdr. Jidan Mu’tashim A., Sdr. Abim Abdul Khohar, dan Sdr. Hendrikus Rahalob mengalami tindakan intimidasi dan pemanggilan secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan anggotanya,” demikian kutipan rekomendasi Komnas HAM.
Komnas HAM juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan kepada para saksi korban sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemulihan psikis melalui bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Selain itu, Kapolda Papua Tengah diminta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum internal oleh Tim Propam Polda Papua Tengah agar para korban memperoleh keadilan hukum yang menjadi hak mereka.
Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak.