Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang ramah terhadap investasi asing di tengah sorotan publik terkait dinamika hubungan kerja sama internasional.
Langkah ini merespons surat terbuka dari China Chamber of Commerce in Indonesia atau CCCI yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut memuat keluhan para investor Tiongkok mengenai kebijakan tata kelola usaha, perpajakan, kewajiban devisa hasil ekspor, hingga aturan hilirisasi nikel.
Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, pemerintah menyatakan dokumen dari pengusaha tersebut dipandang sebagai masukan positif untuk memperbaiki iklim bisnis nasional.
Kebijakan penataan regulasi tersebut merupakan bagian dari reformasi sektor pertambangan demi meningkatkan nilai tambah industri dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog yang lebar bagi seluruh pelaku usaha dan investor asing di Indonesia.
Namun seluruh investor, baik dari dalam maupun luar negeri, diwajibkan untuk mematuhi seluruh aturan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurut Bahlil Lahadalia, pengetatan penerbitan izin tambang bertujuan memastikan aktivitas industri berjalan sesuai aturan tanpa merugikan negara serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan dan wilayah strategis akan terus diperketat demi menciptakan kepastian hukum jangka panjang.