JAKARTA - Laporan investigasi sejumlah media internasional menyoroti dugaan penggunaan senjata termal atau termobarik dalam konflik di Gaza yang memicu kekhawatiran global terhadap keselamatan warga sipil di wilayah tersebut.

Temuan yang dirilis pada 10 Februari 2026 tersebut mengindikasikan adanya penggunaan senjata bersuhu ekstrem hingga ribuan derajat Celsius yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.

Laporan forensik otoritas setempat turut menyoroti kemungkinan penggunaan bom vakum atau termobarik yang memiliki daya ledak destruktif serta efek mematikan, terutama jika digunakan pada ruang tertutup.

Meski klaim ini masih menunggu verifikasi independen, isu tersebut memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap praktik militer berdasarkan Protokol III Konvensi Senjata Konvensional (CCW) 1980 yang melarang penggunaan senjata pembakar.

Langkah Pemerintah Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) dinilai sebagai strategi diplomasi aktif yang tepat untuk merespons dinamika ini melalui misi non-tempur dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kehadiran Indonesia diarahkan untuk memastikan perlindungan masyarakat sipil dan mendukung stabilisasi. Bukan untuk operasi tempur,” tegas pernyataan resmi pemerintah.

Keterlibatan Indonesia dalam BoP akan difokuskan pada empat pilar utama, yaitu stabilisasi kemanusiaan, perlindungan warga sipil, dukungan medis, serta upaya pemulihan infrastruktur dasar yang hancur akibat konflik.

Keikutsertaan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk berkontribusi langsung dalam pengawasan lapangan, mendukung transparansi, serta mendorong akuntabilitas jika ditemukan bukti pelanggaran hukum humaniter internasional.

Pengamat hubungan internasional menilai kehadiran negara dengan rekam jejak damai seperti Indonesia dapat membantu meredam eskalasi konflik serta meminimalkan risiko jatuhnya korban dari kalangan masyarakat sipil.