BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026 di Lapangan Satuan Latihan Korps Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, pada Rabu (1/7/2026).

Dalam amanatnya, Kepala Negara menegaskan komitmen mendasar pemerintah untuk memperkuat prinsip negara hukum atau rule of law di Indonesia melalui penegakan keadilan yang objektif dan profesional.

Pidato tersebut menjadi sinyal kuat bagi penguatan profesionalisme aparat, khususnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar hukum bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.

Presiden mengingatkan bahwa hukum harus diletakkan pada fungsi aslinya sebagai instrumen perlindungan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial maupun posisi politik seseorang.

Langkah ini sekaligus merespons beredarnya potongan video kutipan amanat Kepala Negara di platform X melalui akun NenkMonica yang berpotensi mengaburkan konteks mendasar pesan pemerintah.

Jika dicermati secara menyeluruh dari siaran resmi, pidato Presiden memuat poin komprehensif mengenai tata kelola keadilan, termasuk penegasan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kepala Negara menginstruksikan dengan tegas agar institusi kepolisian senantiasa memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil serta tidak tebang pilih kepada siapa pun.

Secara eksplisit, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan keras agar instrumen legal negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu ataupun dikendalikan oleh para pemilik modal.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun," tegas Presiden Prabowo Subianto.