JAKARTA – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 11 Maret 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) yang dilakukan pada 19 Februari 2026.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi seperti CELIOS, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice, dan WALHI menilai perjanjian tersebut diduga melanggar prosedur hukum. Mereka menyoroti proses penandatanganan yang dianggap tidak melalui persetujuan DPR serta minim partisipasi publik.

Koalisi Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, koalisi masyarakat sipil menilai penandatanganan perjanjian tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Di antaranya adalah Pasal 11 UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional yang mengatur prosedur perjanjian internasional.

Koalisi juga menilai proses tersebut tidak memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan untuk menunda pelaksanaan perjanjian melalui mekanisme provisi serta menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

Sebelumnya, koalisi telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden. Namun dalam kurun waktu 10 hari tidak mendapat tanggapan, sehingga gugatan akhirnya diajukan ke pengadilan.

Perjanjian Dagang Dinilai Praktik Umum

Di sisi lain, pemerintah menilai perjanjian perdagangan internasional merupakan praktik umum yang telah lama dilakukan Indonesia untuk memperluas akses pasar global.