JAKARTA - Sebanyak 50 pimpinan pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), organisasi kemasyarakatan Islam, sekolah Islam, dan majelis taklim yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya menyatakan dukungan penuh kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Dukungan tersebut berkaitan dengan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+).
Pernyataan dukungan disampaikan langsung dalam audiensi dengan MUI Pusat di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Peserta audiensi diterima oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar dan Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Utang Ranuwijaya.
Sekretaris Forum Ponpes, Sekolah Islam dan DKM se-Bogor Raya, Fitrah Ashab, menegaskan bahwa langkah MUI Pusat merupakan ikhtiar strategis.
Upaya tersebut bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan orientasi seksual dan kejahatan seksual.
Menurutnya, forum yang terdiri atas berbagai unsur pendidikan Islam, masjid, organisasi masyarakat, dan majelis taklim tersebut memandang perlunya kepastian hukum.
Hal ini demi memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga ketahanan keluarga dan moral bangsa.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah MUI Pusat dalam merumuskan naskah akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+) dan meminta pemerintah bersama DPR RI segera merealisasikan pembentukan regulasi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya Fitrah Ashab, Rabu (1/7/2026).