Jakarta -Keberadaan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta menjadi pembahasan publik di media sosial setelah beberapa akun X mengunggah dokumentasinya.
Pusat Penerangan (Puspen) TNI dan Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi bahwa pengamanan tersebut didasarkan pada permintaan resmi institusi Kejaksaan Agung demi koordinasi antar-instansi.
Langkah pengamanan fisik tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa yang bertugas dengan risiko tinggi.
Pihak militer menegaskan penjagaan rumah dinas ini bersifat preventif dan tidak berkaitan dengan penanganan perkara hukum tertentu yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Bersamaan dengan dinamika tersebut, struktur kepemimpinan Korps Adhyaksa mengalami perubahan setelah Febrie Adriansyah resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima permohonan tersebut, yang dikonfirmasi langsung melalui keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri dari Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus, dan menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan setelah melalui pertimbangan di internal institusi", ujarnya (11/7).
Anang Supriatna menjelaskan pengunduran diri ini bertujuan utama menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum agar penanganan perkara tidak terpengaruh opini publik.
Langkah mundur di tengah sorotan dinilai memberikan ruang bagi pemeriksaan yang transparan sekaligus menghindarkan institusi Kejaksaan Agung dari potensi benturan kepentingan.