JAKARTA - Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wacana ini memicu beragam persepsi publik, termasuk kekhawatiran mengenai potensi penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit. Namun, pemerintah menegaskan tujuan utamanya adalah memperkuat pengawasan ekspor.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kebocoran devisa, manipulasi harga, dan praktik merugikan negara lainnya. Negara ditargetkan memiliki data perdagangan yang lebih transparan.
Kebijakan ini akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), entitas yang dibentuk untuk mengelola ekspor komoditas strategis nasional.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penerbitan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor tersebut. Pengelolaan tahap awal akan fokus pada tiga komoditas utama: CPO, batu bara, dan ferro alloy.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di hadapan DPR RI.
Ketiga sektor ini merupakan tulang punggung ekspor Indonesia dan penyumbang devisa negara terbesar. Penguatan pengawasan perdagangan penting mengingat posisi Indonesia sebagai eksportir utama.
Melalui pengelolaan yang terintegrasi, negara berharap transparansi data perdagangan meningkat dan posisi tawar Indonesia di pasar global menguat.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengklarifikasi bahwa DSI tidak bertujuan mencari keuntungan dari aktivitas ekspor. Perusahaan ini bertugas sebagai pengelola dan pengawas agar tata niaga lebih transparan.