BOGOR, wwb.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membuka Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (5/1/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si., dan dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Sekretaris Daerah Kota Bogor, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Pemerintah Kota Bogor, serta undangan lainnya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Bogor juga menetapkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2026. Penetapan AKD ini dinilai krusial untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD Kota Bogor.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 200-1 Tahun 2026 tentang Penetapan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor, yang ditetapkan pada 5 Januari 2026 dan dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Bogor, Okto Muhamad Ikhsan, S.H.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menegaskan bahwa susunan AKD yang telah ditetapkan menjadi fondasi kerja DPRD sepanjang Tahun Sidang 2026.
“Penetapan Alat Kelengkapan Dewan ini menjadi dasar kerja kolektif DPRD. Dengan komposisi yang ada, kami menargetkan seluruh agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan lebih efektif dan profesional,” kata Adityawarman.
Ia menambahkan, DPRD Kota Bogor berkomitmen menjaga etika kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Bogor.
“Sinergi dengan Pemerintah Kota Bogor akan terus kami perkuat agar percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan,” ujarnya.
Untuk Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, DPRD Kota Bogor menetapkan Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H. sebagai Ketua, Said Muhamad Mohan, S.H. sebagai Wakil Ketua, dan H. Edi Kholki Zaelani, S.Sos. sebagai Sekretaris.