BOGOR, wwb.co.id - DPRD Kota Bogor terus berupaya memastikan kesejahteraan guru di wilayahnya. Sejak awal tahun 2025, mereka telah aktif mengawal isu ini dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru, yang akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada 12 November 2025.

Atas dedikasinya dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan dan perlindungan bagi para pendidik, DPRD Kota Bogor menerima penghargaan Inovasi Kebijakan Perlindungan Guru dalam acara detikJabar Awards yang berlangsung di Hotel Salak Heritage, Kota Bogor, pada Rabu (10/12/2025) malam.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi pengingat pentingnya setiap kebijakan yang diambil harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

"Penghargaan ini tidak ada artinya kalau Perda yang sudah kami bentuk tidak bisa dijalankan seutuhnya. Sehingga kami berkomitmen bersama Pemkot Bogor untuk bisa mengimplementasikan aturan ini demi ekosistem yang lebih baik di dunia pendidikan Kota Bogor," kata Adit.

Lebih lanjut, Adit menjelaskan bahwa Perda ini dibentuk untuk mencegah terulangnya nasib guru seperti dalam lagu Iwan Fals, Oemar Bakri, yang harus menanggung beban tugas berat tanpa perlindungan haknya.

"Guru adalah pahlawan bangsa yang perlu diberikan tanda jasa. Salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak pendapatan, kesehatan, profesi, dan lainnya," tambahnya.

Adit juga menekankan bahwa Raperda tentang Perlindungan Guru ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor yang mengusung visi Kota Sains Kreatif, Maju, dan Berkelanjutan.

"Jadi kami berharap jangan sampai ada Oemar Bakri di Kota Bogor. Guru adalah pahlawan yang harus diberikan tanda jasa," jelas Adit.

Di samping itu, Adit mengapresiasi detikJabar Awards 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan media. Ia berharap, kritik dan apresiasi yang diberikan oleh media kepada pemerintah dapat melahirkan kebijakan yang lebih baik di masa depan.