KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor memfasilitasi penyusunan produk hukum Desa tahun 2023. Produk Hukum Desa Berdasarkan Permendagri lll tahun 2014.

Permasalahan Produk Hukum Desa

Desa tidak memiliki hak dalam konstitusi/perundangan, ini artinya peraturan apapun yang dibuat oleh Desa bukan dasar yang dapat dijadikan landasan hukum bagi masyarakat dan pemerintah Desa

Partisipasi masyarakat Desa yang masih cenderung lemah dalam setiap pembahasan peraturan Desa

Kemampuan dan kapasitas aparatur Desa dan BPD dalam membuat Peraturan di

Desa yang masih kurang

Pemerintahan desa belum memahami dan menguasai tentang penyusunan dan pembuatan peraturan desa

Kekurangan informasi tentang peraturan daerah

Peraturan desa merupakan regulasi yang sangat penting, apalagi di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan Negara yang multi, yang menimbulkan keberagaman sumber daya alam, sumber daya manusia, kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda, luas wilayah, adat istiadat, agama dan budaya.