KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pelaku tertangkap saat petugas sedang melakukan patroli malam dan melihat dua orang yang mencurigakan.
Ketika kedua pelaku di periksa petugas menemukan senjata tajam jenis golok beserta kunci leter T untuk merusak kotak motor incarannya.
“Alhamdulillah berkat kesigapan dari petugas, kita berhasil menangkap pelaku dan berhasil kita lakukan interogasi bahwa baru saja yang bersangkutan (pelaku) habis mencuri kendaraan bermotor di wilayah kayumanis dan juga di sindang barang,” ungkapnya dalam preskon pers, di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (28/08/23).
Menurut Bismo, pada saat pengembangan pelaku curanmor sempat berusaha kabur untuk melarikan diri dari sergapan petugas. “Alhasil petugas kepolisian memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku dengan timah panas,”imbuhnya.
“Pada saat pengembangan berusaha melarikan diri dan kita berikan tindakan tegas yang terukur pada kedua pelaku,” lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti satu unit motor hasil curian dan satu motor milik pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku curanmor di jerat dengan Pasal 363 KUHP dan juga kepemilikan senjata tajam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang Bismo.