JAKARTA, WWB.co.id – Ditjen Dukcapil  memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman utuh dengan upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri membantu para transgender membuat KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh ingin memberikan penjelasan yang utuh. Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin “Transgender”. 
“Kalau dia laki-laki, ya’ dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.
Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi belakangan ini,” kata Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/4/2021).  
Jadi, kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli. 
Halaman:
M
Penulis: Manan