KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor kembali mendapatkan somasi dari Kuasa Hukum ahli waris TB. A Basuni, Pasalnya saat audiensi permohonan informasi yang dimohonkan, tidak sepenuhnya didapati atau dijawab oleh pihak Disparbud Kota Bogor.

“Hasil audensi tadi diketahui jika Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor tidak mempunyai data informasi yang kita mohonkan, malah Disparbud yang meminta informasi kepada kami baik ahli waris maupun kuasa hukum ahli waris untuk dijadikan referensi dari sejarah TB A. Basuni sebagai pejuang nasional kemerdekaan,” ujar Kuasa Hukum Ali Waris, Rudi Mulyana saat ditemui awak media setelah audensi, Rabu (22/2).

Dalam audensi tersebut, lanjut Rudi, pihak Disparbud Kota Bogor hanya memberikan beberapa lembar kertas, isinya itu terkait dengan kedudukan kebudayaan kawasan Suryakancana Kota Bogor dan ironisnya didalam kertas informasi tersebut berisi kutipan – kutipan dari beberapa website – website dan informasi yang berasal dari sumber yang keabsahannya dipertanyakan.

“Namun terkait dengan sejarah tentang TB A. Basuni sendiri sebagai pejuang nasional kemerdekaan maupun informasi tentang gedung kesenian yang dibangun oleh almarhum TB A Basuni dan pasar Padasuka yang kami mohonkan itu tidak kami peroleh. Dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor tidak memiliki dokumen atau dokumentasinya,” jelas Rudi.

Padahal, Rudi kembali melanjutkan, pendirian gedung kesenian pada kala itu dihadiri oleh Ahmad Syam sebagai pihak Wali Kota Bogor saat itu, lalu adapula dari pihak Dinas Kebudayaan Jenderal Sambas dan unsur – unsur lainnya.

“Tentu kami merasa kecewa, dimana seharusnya pihak Disparbud Kota Bogor mempunyai dokumen informasi sejarah di Kota Bogor khususnya data atau informasi yang kami mohonkan. Karena merekalah yang diberikan mandat untuk dapat menaungi pariwisata dan kebudayaan di Kota Bogor. Dan untuk itu, langkah selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, dengan melayangkan somasi kedua,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Iceu Pujiati membenarkan bila ahli waris dan Kuasa Hukum Kuasa Ahli Waris TB A. Basuni meminta informasi terkait pasar Padasuka dan gedung kesenian.

“Hari ini kami sedang melaksanakan audiensi dengan Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama ahli waris TB A. Basuni. Materi dari audiensi ini pertama adalah ingin mencari informasi terkait dengan lokasi pasar Padasuka yang memang menjadi bahan informasi dari kuasa hukum sembilan bintang dari ahli waris TB. Basuni,” kata Iceu di Kantornya, Rabu (22/2).

Atas informasi yang dimohonkan atau yang disampaikan ahli Waris TB A Basuni menurut Iceu akan menjadi masukan, pasalnya pihaknya masih memiliki kekurangan informasi atau literasi tentang data yang dimohonkan ahli waris ataupun kuasa hukum ahli waris TB A Basuni.