JAKARTA - Wacana penerapan denda bagi masyarakat yang kehilangan e-KTP saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan bahwa usulan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang akan diajukan ke DPR.
Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir berlebihan, sebab kebijakan ini belum final. Proses legislasi masih berjalan, membuka ruang bagi masukan publik untuk memastikan kebijakan yang adil dan tepat sasaran.
Menurut Kemendagri, latar belakang munculnya wacana ini bukan untuk membebani, melainkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran negara. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa ketiadaan sanksi membuat sebagian warga kurang bertanggung jawab terhadap perawatan e-KTP. “Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain,” ujarnya.
“Kalau mau buat lagi itu gratis,” tambah Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Senin, 20 April 2026. Ia menjelaskan bahwa setiap hari puluhan ribu dokumen kependudukan hilang dan dicetak ulang tanpa biaya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Oleh karena itu, Kemendagri perlu mengatur biaya pencetakan ulang untuk efisiensi anggaran dan mendorong ketertiban administrasi. “Perlu dipikirkan agar warga lebih bisa bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah,” kata Bima.
Bima Arya mengecualikan pengenaan denda untuk kondisi tertentu. Pengecualian ini berlaku untuk bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk. Hal ini memastikan prinsip keadilan tetap terjaga.
Tingginya angka kehilangan e-KTP selama ini berdampak pada peningkatan biaya pencetakan ulang yang ditanggung negara. Anggaran yang signifikan tersebut menjadi beban, sehingga denda diharapkan dapat menekan pemborosan anggaran.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua kasus kehilangan e-KTP akan dikenakan denda. Rencana ini mencakup pengecualian bagi kehilangan akibat bencana alam, kerusakan teknis, atau situasi di luar kendali individu. Kebijakan ini dirancang tidak kaku.