JAKARTA - Pemerintah mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Januari 2026 mencapai Rp54,6 triliun. Angka ini ditegaskan masih berada dalam batas aman dan sesuai dengan desain fiskal pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa posisi defisit tersebut setara dengan 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta.
"Posisi defisit APBN Rp54,6 triliun atau hanya 0,21 persen dari PDB. Angka ini masih sangat terkendali dan berada dalam koridor desain APBN 2026," ujar Purbaya, Rabu (25/02/2026).
Sektor penerimaan pajak menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai Rp116,2 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 4,9 persen dari target APBN dan tumbuh 30,7 persen secara tahunan.
Total pendapatan negara hingga akhir Januari tercatat Rp172,7 triliun atau 5,5 persen dari target. Sementara itu, belanja negara terealisasi sebesar Rp227,3 triliun atau 5,9 persen dari pagu.
Realisasi belanja mengalami peningkatan sebesar 25,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pemerintah melakukan percepatan belanja awal tahun sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Terkait kerja sama internasional, pemerintah memberikan penjelasan mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Indonesia sepakat tidak menerapkan Digital Service Tax (DST) terhadap perusahaan asal AS.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tetap diberlakukan meski DST tidak diterapkan.
"Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja," kata Haryo, Rabu (25/02/2026).