BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor menerima hasil fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Surat hasil fasilitasi tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada 24 Agustus 2026. Dengan selesainya tahapan tersebut, target penyelesaian fasilitasi Perwali P4S pada akhir Agustus sebagaimana diprediksi sebelumnya dapat terealisasi tepat waktu.

Perwali P4S disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya anak dan remaja, melalui langkah edukasi, pencegahan, serta penanganan terhadap perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor.

Dalam rancangan regulasi tersebut juga memuat pembentukan Komisi P4S yang menjadi salah satu aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Islam di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim berupaya memastikan proses fasilitasi rancangan Perwali tersebut dapat diselesaikan pada akhir Agustus 2026.


Pernyataan itu disampaikan Alma pada 14 Agustus 2026, bertepatan dengan aksi Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) di Balai Kota Bogor yang salah satunya menyuarakan percepatan penerbitan Perwali P4S.

“Fasilitasi Ranperwal oleh Provinsi Jabar dipastikan tuntas dan diprediksi akhir Agustus 2026 selesai. Ini langkah penting agar Kota Bogor punya payung hukum yang jelas dalam pencegahan, edukasi, dan penanggulangan, serta pembentukan Komisi P4S dengan tetap menjunjung nilai agama, norma sosial, dan HAM,” ujar Alma saat itu.

Setelah proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinyatakan selesai, Pemkot Bogor selanjutnya memiliki waktu paling lambat tujuh hari untuk melakukan proses penetapan dan pengundangan produk hukum daerah tersebut.

Hasil penetapan dan pengundangan kemudian akan dilaporkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM.

Pemkot Bogor juga diperkirakan segera melakukan sosialisasi Perwali tersebut kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan pendidikan dan sekolah-sekolah di Kota Bogor.