BOGOR, wwb.co.id – Cagar budaya adalah warisan yang tak ternilai, mencerminkan sejarah dan identitas suatu daerah. Di Kota Bogor, pemerintah telah menetapkan sejumlah bangunan dan situs bersejarah sebagai cagar budaya, yang merupakan langkah penting untuk melestarikan nilai-nilai sejarah bagi generasi mendatang.
Keberadaan cagar budaya ini tidak hanya menjadi simbol identitas, tetapi juga sumber pengetahuan yang kaya. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya, dan telah mendapatkan keputusan resmi dari pemerintah.
Berikut adalah daftar 35 Cagar Budaya yang telah ditetapkan di Kota Bogor:
1. Balaikota Bogor (SK Kemenbudpar No.26/PW.007/MKP/2007)
2. Gedung Keresidenan (SK Kemenbudpar No.26/PW.007/MKP/2007)
3. Markas Kodim 0606 (SK Kemenbudpar No.26/PW.007/MKP/2007)
4. Markas Korem 061 (SK Kemenbudpar No.26/PW.007/MKP/2007)
5. Gedung Blenong (SK Kemenbudpar No.26/PW.007/MKP/2007)
6. Gedung RRI (SK Kemenbudpar No.26/TW.007/MKP/2007)