Jakarta - Potongan video yang menampilkan figur publik serta orang dekat Presiden Prabowo Subianto sedang bernyanyi bersama memicu spekulasi netizen di media sosial.

Sejumlah akun mempertanyakan apakah kegiatan kebersamaan yang terekam dalam video di platform Instagram, TikTok, dan X tersebut dibiayai oleh uang pajak masyarakat.

Hingga saat ini belum ditemukan dokumen anggaran, hasil audit, maupun keterangan resmi yang mengonfirmasi penggunaan dana APBN atau kas penerimaan perpajakan.

Secara kaidah hukum dan audit keuangan, rekaman audio visual tidak dapat dijadikan dasar pembuktian alokasi anggaran tanpa dokumen administrasi keuangan pendukung.

Mekanisme pengelolaan perpajakan diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan regulasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Setoran pajak seperti PPh dan PPN disetorkan langsung ke Kas Negara via e-Billing, lalu dicatat sebagai pendapatan dalam struktur APBN.

Pencairan dana di Kas Negara wajib memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang disahkan dan diproses resmi melalui KPPN Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Penggunaan APBN melewati lima tahapan utama yang mencakup Perencanaan, Persetujuan DPR, Pelaksanaan, Pengawasan internal, hingga Pemeriksaan independen oleh BPK.

Penerimaan pajak dialokasikan kembali untuk pelayanan publik, seperti pendidikan minimal 20 persen, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, hingga Transfer ke Daerah.