JAKARTA – Pemerintah Indonesia menepis kabar yang menyebutkan adanya kewajiban membayar iuran hingga 1 miliar dolar AS dalam keanggotaan Board of Peace (BoP). Isu yang sempat viral itu diklarifikasi dengan tegas: Indonesia memperoleh keanggotaan gratis selama tiga tahun sebagai pendiri non-permanen, tanpa beban anggaran dari APBN.
Penandatanganan Piagam Board of Peace dilakukan pada 22 Januari 2026, menandai komitmen Indonesia dalam mendukung perdamaian Gaza serta pengawalan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Board of Peace sendiri lahir dari Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang disahkan pada 17 November 2025. Resolusi tersebut mengatur mekanisme pengawasan pasca-gencatan senjata Israel–Hamas, termasuk pembentukan pasukan stabilisasi internasional dan Dewan Perdamaian yang bertugas menjaga implementasi kesepakatan.
Presiden RI menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia adalah wujud konsistensi politik luar negeri bebas aktif, khususnya dalam mendukung perjuangan Palestina dan perdamaian global.
Klarifikasi soal iuran juga disampaikan pemerintah. Biaya sebesar 1 miliar dolar AS hanya berlaku bagi negara anggota permanen Board of Peace. Indonesia, sebagai pendiri non-permanen, otomatis memperoleh keanggotaan tiga tahun tanpa kewajiban finansial. Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan posisi Indonesia tetap jelas: fokus pada pengawalan resolusi PBB dan solusi dua negara bagi Palestina.
Dengan demikian, klaim bahwa Indonesia harus mengeluarkan dana Rp16,7 triliun dinyatakan tidak berdasar.
Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace dinilai strategis karena menjadikan RI bagian dari forum internasional resmi yang mengawasi gencatan senjata Gaza. Status non-permanen dipilih agar Indonesia dapat lebih leluasa memperjuangkan kepentingan Palestina tanpa terikat kepentingan politik maupun finansial jangka panjang.
Jika suatu saat Indonesia memilih menjadi anggota permanen, iuran yang dibayarkan akan diarahkan untuk rekonstruksi Gaza, rehabilitasi pasca-konflik, dan pengawasan keamanan wilayah.
Langkah ini menunjukkan bahwa kontribusi Indonesia di panggung global tidak selalu berbentuk dana besar, melainkan melalui diplomasi aktif, legitimasi moral, dan konsistensi sikap. Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meningkatkan literasi publik serta meredakan polemik yang berkembang terkait isu iuran Board of Peace.*