Jakarta - Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejegung) menelaah kenaikan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, yang menyoroti peningkatan nilai kekayaan Zita Anjani dalam beberapa periode pelaporan LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Uchok, berdasarkan LHKPN periode pelaporan tahun 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, total kekayaan Zita Anjani tercatat sebesar Rp109.325.511.209 atau sekitar Rp109,3 miliar.

"Data yang kami sampaikan seluruhnya merujuk pada dokumen LHKPN yang telah dipublikasikan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan penyelenggara negara," ujar Uchok dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan data LHKPN tersebut, Zita Anjani melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur dengan total nilai mencapai Rp52,29 miliar.

Selain aset properti, laporan tersebut juga mencatat kepemilikan kendaraan senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari Toyota Alphard tahun 2014, Toyota Alphard tahun 2021, Lexus LM350 tahun 2023, serta sepeda motor Honda tahun 2017.

LHKPN juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp32,3 miliar, surat berharga sebesar Rp11,88 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp6 miliar, serta aset lainnya senilai Rp2,44 miliar.

Akumulasi seluruh aset tersebut membuat total kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp109,3 miliar.

Uchok menyoroti adanya peningkatan nilai kekayaan dibandingkan laporan sebelumnya.