SUMEDANG - Seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Fildzah Nur Amalina, mendadak viral setelah mengungkap gaji bersih yang diterimanya hanya sebesar Rp15.000 pada awal Februari 2026.

Nominal tersebut merupakan sisa penghasilan setelah honor pertamanya sebesar Rp55.000 dipotong iuran BPJS Kesehatan. Unggahan Fildzah memicu simpati publik terhadap kondisi kesejahteraan tenaga pendidik honorer.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, memberikan klarifikasi bahwa total hak Fildzah sebenarnya tercatat sebesar Rp118.000 sebelum pemotongan administratif.

Eka menjelaskan iuran BPJS Kesehatan yang dipotong sebesar 1 persen dari total hak, sementara 4 persen sisanya ditanggung pemerintah daerah untuk mencakup empat anggota keluarga.

Skema PPPK paruh waktu kategori R4 tersebut memang ditujukan bagi honorer non-ASN yang belum masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga memiliki mekanisme penggajian yang berbeda.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengakui adanya kompleksitas masalah pada 5.402 PPPK paruh waktu di daerahnya, termasuk 1.500 guru honorer yang menghadapi kendala administrasi serupa.

Sekitar 500 guru kategori R4 bahkan berpotensi kehilangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp2 juta karena status mereka yang belum tercatat secara resmi di database BKN.

"Pemkab Sumedang berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga pendidik," ucap Dony Ahmad Munir, Februari (2026).

Dony menegaskan pemerintah daerah sedang menyusun formulasi agar hak para guru tetap terpenuhi dan memastikan TPG tetap bisa dicairkan meski penataan administrasi masih terus berjalan.