Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, hal tersebut tidak semena-mena dicabut oleh perorangan. Karena, kata dia, laporan tersebut merupakan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Ini tidak bisa dicabut, karaena bukan delik aduan. Ini, kata dia, pidana murni dan kita dari pihak kepolisian berkewajiban menyelesaikan laporan tersebut,” ungkap Kapolresta Bogor Kota kepada sejumlah Awak Media di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, siapapun bisa melaporkan. Bukan hanya Satgas Covid-19 saja. “Jadi pak Wali ini bertindak bukan sebagai pribadi. Namun sebagi Satgas Covid-19,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan, ada sebanyak tiga saksi yang saat ini dimintai keterangan terkait RS Ummi yang dinilai menghalang-halangi tugas dari Satgas Covid Kota Bogor.
Selain itu, Polresta juga turut memanggil Tim Medis dari MER-C dan jajaran direktur serta dokter dari RS Ummi Bogor. Sementara, untuk saksi dari satgas itu ada tiga.
“Ini kasus tetap berlanjut, karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang mengatur tentang jenis penyakit dapat menimbulkan wabah. Dan, ancamannya satu tahun penjara,” tutur Kapolresta Hendri Fiuser.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, dirinya datang ke-Polresta Bogor Kota untuk menjelaskan kaitan laporan dari Satgas Covid-19 tentang penanganan pasien Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.
“Dalam permasalahan ini kita sudah sampaikan ke pihak Polresta, selanjutnya nanti akan dianalisis oleh tim penyidik. Sampai sekarang kan simpang siur, seharusnya kan pihak RS Ummi menjelaskan kaitan swab test itu hasilnya seperti apa,” ungkap Alma.