KOTA BOGOR, WWB.co.id -Bhabinkamtibmas Kelurahan Gudang, Bripka Erik Rojaka memonitoring kegiatan Operasi Tindak Pidana Rngan (TIPIRING) PKL di sepajang Jl. Surya Kencana serta Pasar Cumpok dengan Target PKL yang berjualan di Trotoar, Jum’at (27/11/2020).
Personil gabungan dari sejumlah unsur seperti POL PP, Pengadilan, Kejaksaan, PD pasar, TNI, Polri, Kasi Trantib Kecamatan Bogor Tengah dan Kelurahan Gudang langsung menindak para pedagang yang melanggar dengan sidang di tempat dengan denda Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000.
Dalam kegiatan tersebut, para petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak dan memakai masker. Bahkan jika ada warga yang kedapatan tidak memakai masker serta menjaga jarak, langsung diberikan teguran.
Ada saja sejumlah warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, dan saat itu pula langsung diberikan teguran,” kata Bripka Erik Rojaka.
Selain ditegur, kata dia, mereka juga langsung kami berikan masker untuk langsung dipakai saat itu juga.
×