BOGOR, wwb.co.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor meninjau Rusunawa Cibuluh di Jalan Pangeran Sogiri, Tanah Baru, Bogor Utara, Rabu (11/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi penghuni sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, hadir bersama Wakil Ketua Bapemperda Endah Purwanti serta anggota lainnya, yakni Anna Mariam Fadhilah, Karina Soebakti, dan Mulyani.
Dalam peninjauan tersebut, Bapemperda menemukan sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga, di antaranya fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) yang dinilai kurang memadai, potensi banjir di beberapa titik, hingga aturan batas waktu sewa yang dianggap perlu dievaluasi.
Eka Wardhana mengatakan, dialog langsung dengan penghuni menjadi langkah penting dalam merumuskan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Hari ini kami bersilaturahmi, melihat dan memantau langsung sekaligus berdialog terkait penguatan pasal-pasal atau regulasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan rumah susun,” ujar Eka.
Ia menegaskan, sejumlah aturan, terutama terkait masa tinggal dan fasilitas penunjang kenyamanan, perlu dikaji ulang agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada warga.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menekankan bahwa penyempurnaan regulasi harus berlandaskan asas kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh penghuni Rusunawa.
Menurutnya, fasilitas penunjang seperti akses bagi penyandang disabilitas, fasilitas ibadah, serta sarana yang ramah lansia dan memadai untuk kebutuhan MCK harus menjadi bagian integral dalam Raperda.
“Regulasi ini asasnya kemanfaatan dan keadilan. Bagaimana kita memanusiakan manusia, sehingga Rusunawa bukan sekadar tempat tinggal, tetapi hunian yang layak dan manusiawi,” tegas Endah.