Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa program pengadaan 1.098 ekor sapi untuk Iduladha 1447 Hijriah yang disalurkan adalah bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Program ini telah dianggarkan secara resmi melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bantuan tersebut ditujukan bagi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. Ia menjelaskan bahwa anggaran program sapi kurban bersumber dari pos Banmaspres. Dana ini memang disiapkan negara untuk mendukung kegiatan sosial dan bantuan kepada masyarakat.
“Anggaran itu berasal dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” ujar Juri Ardiantoro.
Pemerintah menekankan bahwa bantuan ini bukanlah pembiayaan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN. Program ini merupakan bantuan sosial-keagamaan dari negara yang disalurkan kepada masyarakat pada momen Iduladha.
Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta penjelasan teknis kepada Kementerian Sekretariat Negara, sejumlah pihak menganggapnya sebagai bagian dari pembagian tugas antar-kementerian. Dalam pengelolaan APBN, kementerian pelaksana program memang memiliki kewenangan rinci terkait pelaksanaan teknis dan distribusi bantuan.
Pernyataan Menkeu dinilai tidak serta-merta mencerminkan lemahnya koordinasi pemerintahan. Program bantuan sapi kurban Presiden ini pun bukan merupakan kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari program serupa di era pemerintahan sebelumnya.
Politikus Partai Gerindra juga mengonfirmasi bahwa program bantuan sapi kurban melalui APBN tidak melanggar aturan. Program ini memiliki dasar administratif dan telah menjadi kebijakan bantuan kemasyarakatan negara selama bertahun-tahun.
Program Banmaspres Untuk Rakyat ini dinilai memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi peternak lokal. Pengadaan seluruh sapi dilakukan dari peternak dalam negeri, yang berkontribusi pada peningkatan penjualan ternak dan penguatan sektor peternakan nasional.