KOTA BOGOR,WWB.co.id – Polresta Bogor Kota akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah direksi RS Ummi pada Senin (30/11/2020).
Hal tersebut dikatakan langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser, S.I.K, M.Hum dalam jumpa pers, di halaman mako Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11/2020).
Dikatakannya, pada Sabtu dini hari Polresta Bogor Kota mendapat laporan dari Satgas Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi tim satgas covid oleh Direksi RS. Ummi saat akan menemui HRS.
“Isi laporannya tentang barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular Undang-undang no 4 Tahun 84 di pasal 14 di ancam pidana 1 tahun,” ungkapnya.
“Dari proses itu dengan sampai saat ini kita sudah memeriksa beberapa saksi pelapor khususnya dari tim satgas yang dilaporkan oleh bapak agus diansyah sebagai kepala bidang penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan covid 19 dan beberapa saksi yang lain di sertai bukti-bukti yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya,” tambah Kapolres.